Sejak Januari 2014, secara nasional diberlakukan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengn pelaksananya BPJS Kesehatan. dengan diberlakukannya sistem ini, diharapkan setiap warga negara memiliki perlindungan kesehatan. dimana bagi warga yang tidak mampu akan dimasukkan kedalam kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran) sementara bgi yang mampu diharapkan membayar iuran yang besarannya bervariasi sesuai dengan kelas rawatan yang di pilih.
Namun karena kurang nya sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan langsung kepada masyrakat. banyak anggota masyarakat yang menyangka bisa langsung berobat ke RS (ke dokter spesialis).Padahal dalam pelaksanaan alur pasien BPJS tidak seperti itu. akibatnya banyak yang mengira kalau dokter atau puskesmas/klinik tidak mau merujuk dan sengaja menahan2 pasien. tidak jarang, kita dengar adanya perselisihan akibat ketidak tahuan ini.
Pasien BPJS harus berobat dulu ke dokter yang ada di puskesmas atau klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS, sesuai yang tertera di kartu. Pasien harus tahu bahwa ada 144 jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk ke RS / dokter spesialis. sehingga jika anda didiagnosa 1 dari 144 penyakit tsb, dokter di puskesmas atau klinik TIDAK AKAN MERUJUK anda ke RS / dokter spesialis kecuali anda sebgai pasien mau membayar sendiri biaya berobat di RS / dokter spesialis tersebut.
Dalam hal mana, dokter di Puskesmas atau klinik mendiagnosa anda dalam kondisi gawat atau diluar dari 144 penyakit tersebut, maka anda akan dirujuk ke RS secara berjenjang. maksudnya, pertama anda akan dirujuk ke RS tipe D, jika tidak sanggup maka dirujuk kembali ke RS tipe C, jika tidak sanggup maka dirujuk kembali ke RS tipe B, jika tidak sanggup maka dirujuk kembali ke RS tipe A, jika tidak sanggup maka dirujuk kembali ke RS Rujukan Nasional,
untuk di kabupaten Kampar, jika anda dirujuk oleh puskesmas atau klinik maka anda akan dirujuk ke RSUD Bangkinang atau RS Petala bumi di pekanbaru. dan tidak bisa langsung ke RSUD Arifin Ahmad (RS tipe B) atau RS swasta (RS tipe B) seperti RS AwalBros.
Pengecualiannya jika Pasien Gangguan Jiwa, maka setelah dapat surat rujukan dari puskesmas / klinik bisa langsung di rawat di RS jiwa Tampan, Pekanbaru (catatan: berlaku selama RSUD Bangkinang dan RSUD Petala Bumi belum memiliki dr spesialis jiwa)
Untuk Pasien dengan keluhan/penyakit jantung, tetap harus dirujuk dulu ke RSUD Bangkinang / RSUD PetalaBumi dengan rujukannya ke dokter spesialis Penyakit dalam (SpPD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar